
PEMERINTAH TERBITKAN PERMENDAGRI NO 130 TAHUN 2018, BARENLITBANG KUMPULKAN KELURAHAN DI RUANG SIDANG BALAIKOTA MALANG
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.130 Tahun 2018 langsung ditanggapi oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengenbangan Kota Malang dengan mengundang kelurahan di Kota Malang untuk menyikapi peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menselaraskan opini dan sikap oleh seluruh kelurahan di Kota Malang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan (PP) Barenlitbang Kota Malang, Bapak Arief Zubaidy, SE.,MSi. mengatakan jika diadakan forum ini adalah menampung saran dan masukan dari para peserta terkait dana pembangunan di kelurahan agar pemanfaatan dan pelaporannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dalam forum ini menjadi topik utama pembahasan karena akan menjadi pedoman pada APBD 2019.
Sejalan dengan Kepala Bidang PP, Kepala Sub Bidang Perencanaan, Bapak Yogi Hadi Waseso dalam paparan menjelaskan juga jika output hari ini untuk inventarisasi permasalahan, saran hasil diskusi dan pengaturan (Penyusunan Perwal) karena pelaksanaanya nantinya pasti akan langsung berada di Kecamatan dan Kelurahan.