KEPALA BARENLITBANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA BAPPEDA KOTA DEPOK

Contact Us

KEPALA BARENLITBANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA BAPPEDA KOTA DEPOK

“tamu adalah raja, dan tugas kami adalah memuliakan tamu”

Barangkali itulah gambaran kami, Barenlitbang Kota Malang, yang hari ini menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Depok disela-sela “syuting sinetron striping kami” (baca: kegiatan super padat kami), melaksanakan Pra Musrenbang yang dilaksanakan hari ini dan berbagai persiapan penyelenggaraan Musrenbang RKPD yang akan dilaksanakan besok.

Dengan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kota Depok, mereka ingin belajar kepada Barenlitbang Kota Malang tentang RP3KP. Saat ini, mereka sedang menyusun RP3KP dan ingin menggali lebih dalam bagaimana implementasi RP3KP di Kota Malang.

Bukan sebuah kebetulan mereka berkunjung ke Malang. Selain pertimbangan kesamaan karakteristik wilayah dan kependudukan, mereka memperoleh masukan dari Kementerian PU yang merekomendasikan Kota Malang karena telah memiliki Perda No. 12 Tahun 2014 tentang RP3KP.

Kegiatan Kunker yang berlangsung kurang lebih 2,5 jam tadi membahas tentang bagaimana Kota Malang mengimplementasikan RP3KP, apa saja yang menjadi kendala serta trik-trik dari Kota Malang untuk menghadapi masalah itu.

Kepala Barenlitbang Kota Malang menjelaskan bahwa pada dasarnya UUD 1945 telah mengatur bahwa rumah menjadi tanggung jawab negara. Namun keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah, maka muncullah peluang bagi pengusaha untuk mengembangkan usaha perumahan untuk masyarakat. Oleh karena itu, para developer sangat berperan dalam pelaksanaan regulasi.

Adapun yang menarik di Kota Malang adalah penggunaan “site plan” sebagai syarat bagi setiap pemohon yang ingin membangun rumah, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa lokasi/lahan yang akan dibangun adalah benar-benar milik mereka.

Luasan pengembangan juga menentukan siapa yang berhak memberikan ijin, yakni oleh Kepala Dinas PUPR jika luasan lahan sampai dengan 5000m2 dan ijin oleh Walikota Malang jika lahan yang diajukan lebih dari 5000 m2, serta ketentuan 40% PSU (Prasarana Sarana Umum) dan 60% Kavling Komersial.

Kelemahan yang dialami Kota Malang adalah lemahnya pengawasan pasca ijin bangunan diterbitkan serta bagaimana mensinkronkan antara tata ruang dengan perumahan karena masing-masing memiliki payung hukum. Sehingga Kota Malang sekarang sedang konsen untuk membuat Perwali turunan-turunan Perda untuk memberikan solusi berpayung hukum dalam penyelesaian kendala riil di lapangan. (red).

Share this post?

Yudha Barenlitbang