
BARENLITBANG SUSUN RANWAL WALIKOTA TERKAIT KEBIJAKAN SATU PETA DI KOTA MALANG
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang saat ini merancang peraturan terkait kebijakan satu peta di Kota Malang dan telah memasuki tahapan penyusunan naskah akademis. Aturan mengenai kebijakan satu peta telah banyak dirilis oleh pemerintah salah satunya yang diamanatkan oleh PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian 1:50.000.
Percepatan kebijakan satu peta nasional diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang sering kali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
Untuk itu, dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial dan untuk mendukung konsistensi dan integrasi di Kota Malang, maka diperlukan sebuah pengaturan tentang kebijakan satu peta khususnya sinkronisasi penggunaan informasi geospasial dasar yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal pada skala kota, serta pengaturan dalam berbagai data dan informasi geospasial dasar pada tingkat daerah di Kota Malang.
Barenlitbang Kota Malang sendiri telah memiliki aplikasi yang bernama Sistem Informasi Penataan Ruang atau Si-Petarung. Namun dengan adanya peraturan walikota mengenai kebijakan satu peta akan menjadi landasan setiap perangkat daerah di Kota Malang untuk mengupdate data terkait informasi geospasial dengan standar dan aturan yang telah ditetapkan sehingga akan menyempurnakan informasi tata ruang di Kota Malang.
Leave a Reply