
BARENLITBANG SIAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBANGUNAN TAPAK VERTIKAL DI KOTA MALANG
Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Malang memberikan efek adanya perubahan-perubahan terhadap pembangunan di Kota Malang itu sendiri. Terlebih Kota Malang yang saat ini menyandang sebagai kota besar dalam beberapa tahun kedepan akan berubah menjadi kota metropolitan melihat jumlah penduduk di Kota Malang yang terus bertambah dan adanya kemungkinan akan melebihi 1 juta penduduk. Sehingga tumbuhnya bangunan-bangunan vertikal atau bangunan bertingkat tidak dapat dihindari. Untuk itu diperlukan peraturan-peraturan yang menaungi pembangunan vertikal tersebut.
Peraturan yang disusun juga harus dianalisa secara detail agar dapat menjadi rujukan serta acuan oleh masyarakat luas. Dengan mengundang berbagai pihak, Tim Barenlitbang Kota Malang yang dipimpin langsung oleh Kepala Barenlitbang, Bapak Erik Setyo Santoso membahas penyusunan naskah akademis dan rancangan peraturan walikota terkait tapak vertikal di Kota Malang pagi ini, Selasa (21/05/2019).
“Untuk menguatkan regulasi-regulasi teknis yang diperlukan dalam rangka pelayanan publik khususnya mekanisme-mekanisme perijinan. Satu hal yang menjadi kelemahan kita adalah membuat Perda, bahkan ketika Perda itu jadi, membuat turunan-turunannya berupa Perwal kadang terlupakan. Baru setelah terjadi kebutuhan mendesak atau ketidaksinkronan didalam pelaksanaannya, hal-hal itu baru menyeruak untuk menjadi topik pembahasan. Oleh karena itu, saat ini ada 5 rancangan Perwal yang coba kita godog, salah satunya adalah ini (pembahasan), tata cara verifikasi dan persetujuan tata kawasan yang berbentuk vertikal” ujar Kepala Barenlitbang saat membuka acara rapat pagi ini.
Dengan adanya peraturan-peraturan baru yang lebih up to date diharapkan mampu menjadi pegangan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat di Kota Malang kedepannya.
Leave a Reply