SINKRONKAN PROGRAM DAN KEGIATAN DBHCHT, BARENLITBANG GELAR RAPAT KOORDINASI

Contact Us

SINKRONKAN PROGRAM DAN KEGIATAN DBHCHT, BARENLITBANG GELAR RAPAT KOORDINASI

Pentingnya sinergi setiap pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah tentu menjadi hal yang harus diutamakan. Karena dengan bersinergi, pembangunan daerah dapat menjadi lebih optimal. Bersama dengan dengan perangkat daerah terkait serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Barenlitbang Kota Malang menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Barenlitbang hari ini (Jumat,14/06/2019)

Rapat tersebut membicarakan tentang upaya optimalisasi pelaksanaan program/kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai tindaklanjut Surat Walikota Nomor 050/2016/35.73.402/2019 tanggal 12 Juni 2019. Sehingga, Barenlitbang selaku Sekretariat DBHCHT Kota Malang melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melaksanakan penyusunan perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Selain itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang juga berupaya memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai serta melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui berbagai macam kegiatan bersama dengan tujuan menanggulangi dampak negatif barang kena cukai bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan negara di bidang cukai.

Sehingga, dengan digelarnya rapat koordinasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada semua pihak, diantaranya :

  • Meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui knowledge and ideas sharing dan kegiatan bersama dalam rangka efektifitas dan efisiensi penggunaan DBHCHT.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur pada umumnya dan Kota Malang pada khususnya.
  • Menurunkan tingkat rokok ilegal yang berdampak pada meningkatnya penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga dapat memaksimalkan/menambah alokasi DBHCHT dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Share this post?

Yudha Barenlitbang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *