BERSAMA KANTOR PENGAWAS DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, BARENLITBANG SOSIALISASIKAN KETENTUAN CUKAI

Contact Us

BERSAMA KANTOR PENGAWAS DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, BARENLITBANG SOSIALISASIKAN KETENTUAN CUKAI

Merujuk pada peraturan yang ada, jika cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karaktereristik yang ditetapkan oleh undang-undang, misalkan saja rokok dan minuman beralkohol yang peredarannya diawasi oleh pemerintah. Meskipun sudah ada sanksi terhadap pengedar ataupun pihak yang memproduksi barang kena cukai secara ilegal, namun nyatanya masih ada saja ditemukan barang-barang ilegal tersebut dipasaran, sehingga perlu adanya pengawasan yang melibatkan masyarakat luas. Untuk itulah, Barenlitbang sebagai leading sektor di bidang cukai Kota Malang memfasilitasi sosialisasi ketentuan cukai terhadap warga di Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengawasan. Nantinya sosialisasi ini akan dilakukan di 4 Kecamatan lain di Kota Malang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Barenlitbang Kota Malang, Bapak Donny Sandito mengatakan jika tentu terdapat mekanisme pelaporan terhadap peredaran barang cukai ilegal, bahkan pelapor pun akan diberikan reward.

“Misalkan saja bapak ibu menemukan rokok ilegal, kemudian bapak ibu laporkan maka ada reward disana, karena bagaimanapun juga cukai merupakan hal penting untuk kita”, ujar Bapak Donny Sandito saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi.

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan barang-barang ilegal bukan tanpa sebab. Karena melihat data yang ada, hingga September 2019, Bea Cukai Malang telah melalukan 191 penindakan dengan perkiraan kerugian negara kurang lebih sebesar 4,2 Milyar. Dan diperkirakan jumlah ini masih dapat bertambah hingga akhir tahun 2019 dengan perkiraan jumlah kerugian negara yang lebih besar tentunya. Untuk itulah pengawasan terhadap barang-barang terkena cukai perlu melibatkan masyarakat luas.

Share this post?

Yudha Barenlitbang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *