Profil KEK

Contact us

PENJELASAN SINGKAT KOMITE EKONOMI KREATIF (KEK) KOTA MALANG


Ekonomi kreatif di Indonesia mulai mendapat perhatian khusus dari pemerintah pada tahun 2009, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Instruksi presiden tersebut mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomi dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perekonomian Indonesia yang sebelumnya mengandalkan sumber daya alam, menjadi perekonomian yang digerakkan oleh industry kreatif yang bertumpu kepada keunggulan sumber daya manusia dan di masa yang akan datang akan menjadi pilar perekonomian Indonesia sehingga dapat menjadi daya ungkit utama bagi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peran yang patut diperhitungkan dalam perekonomian nasional. Meski kontribusinya masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor pertanian, industri pengelolahan, dan perdagangan. Nilai tambah dari sektor ekonomi kreatif meningkat setiap tahunnya dan patut diperhitungkan dalam perekonomian.

Arahan presiden kemudian diformalkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, yang memuat kebijakan untuk “meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” melalui pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan kapasitas inovasi dan teknologi.

Agar kebijakan yang diambil terkait pengembangan ekonomi kreatif tepat sasaran dan berdaya guna. Pada tahun 2015 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif, terbentuklah lembaga baru non kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf.

Penjelasan tentang konsep Ekonomi kereatif berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015, Bekraf bertugas untuk mendorong pertumbuhan nilai ekonomi Indonesia melalui subsektor ekonomi kreatif dengan tiga target utama, yaitu peningkatan produk domestik bruto (PDB), ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah, yang terbagi atas pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten, memiliki tugas dan peran masing-masing, yang dilakukan secara terstruktur. Pada tingkat kota/kabupaten, pemerintah berperan untuk mengintegrasikan program-program ekonomi kreatif—termasuk Kota Kreatif—ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program pembangunan daerah lainnya, mendorong kolaborasi produk kreatif, dan membangun jejaring antar pelaku. Pemerintah kota/kabupaten juga berperan membangun citra atau branding daerah. Pemikiran dan praktik inilah yang mendorong adanya konsep pengembangan Kota Kreatif.

Pengembangan Kota Kreatif diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan daerah melalui percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi dan keunggulan daerah. Satu syarat penting untuk membangun dan mengembangkan Kota Kreatif adalah keterlibatan semua pemangku kepentingan dari unsur-unsur quadruple-helix yang dilandasi oleh sinergi dan kolaborasi. Kolaborasi A-B-C-G ini dapat bertumbuh dan berkelanjutan apabila setiap bagian memperhatikan dan menjalankan perannya masing-masing. Akademisi berperan untuk melakukan riset dan kajian yang kemudian dimanfaatkan sebagai motor kreatif dan memberi masukan kebijakan kepada pemerintah. Pelaku dari dunia usaha berperan untuk mendorong produktivitas industri kreatif, fasilitasi produksi, pengembangan kreativitas, perluasan promosi dan pasar, dan pendampingan dan pendanaan. Komunitas berperan untuk menjalankan kolaborasi kreatif dan kegiatan yang mendorong sektor kreatif, dan memberi masukan kepada pemerintah.

Wacana dan aksi pengembangan Kota kreatif terus bergulir menuju suatu bentuk ideal. Pada tanggal 30 Maret 2016, dialog kebijakan bertajuk “The Road towards a Sustainable Creative City of Indonesia” diselenggarakan di Kota Malang sebagai bagian dari Indonesia Creative Cities Conference II. Beberapa pegiat Kota Kreatif dan peserta dialog memberikan tanggapan yang dapat memperkuat dan memperkaya pengertian dan pemahaman terhadap konsep Kota Kreatif yang berkelanjutan.

Terkait dengan kegiatan ICCC II, pemerintah kota malang pada bulan Februari 2016 membentuk dan melantik Komite Ekonomi Kreatif dengan melibatkan 4 aktor yaitu pemerintah, akademisi, komunitas, dan bisnis yang bertujuan untuk mempersiapkan dan mensupport acara ICCC di Kota Malang. Terbentuknya komite Ekonomi Kreatif menjadi tonggak perubahan pola pengembangan ekonomi kreatif Kota Malang, dimana mulai dibangun komunikasi antar aktor yang selama ini belum tercipta dengan baik.

Berjalannya waktu, pada Tahun 2017 terdapat perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di pemerintah kota malang, sehingga dilakukan penyesuaian terhadap keanggotaan komite ekonomi kreatif dimana pada saat yang bersamaan dibentuk juga tim Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk menyusun perencanaan pengembangan ekonomI kreatif.

Pada Tahun 2017, dilakukan juga penyusunan Road Map Pengembangan EKonomi Kreatif Kota Malang yang merupakan kolaburasi 4 (empat) aktor yang prosesnya dapat dirinci sebagai berikut:

A. Penentuan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang

Penentuan Sub Sektor Prioritas Kota Malang dilakukan dengan melakukan Pemetaan secara sederhana atas semua sub sektor yang ada, dengan memperhatikan kontribusi terhadap PDRB Kota Malang, dan ditentukanlah 3 (tiga) sub sektor tersebut, yaitu:

  1. Kuliner yang berfokus pada ragam olahan keripik;
  2. Game dan Aplikasi;
  3. Film, Video dan Animasi.

B. Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang

Proses Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I)atas Sub Sektor Prioritas Ekonomi Kreatif Kota Malang diawali dengan penyampaian Sub Sektor Prioritas kepada Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) selaku Lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk mengembangkan ekonomi kreatif dalam rangka menentukan Peta Ekonomi Kreatif Indonesia.

Hasil dari Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang yang mempertimbangkan komponen Kreasi, Produksi, Konsumsi, Distribusi dan Konservasi serta kapasitas Daya Ungkit sub sektor ekonomi kreatif, maka ditetapkan sebagai berikut :

  1. Game dan Aplikasi sebagai Lokomotif sub sektor prioritas ekonomi kreatif Kota Malang;
  2. Bahwa Pemerintah Kota Malang diwakili oleh Walikota Malang berkomitmen untuk mengembangkan sub sector prioritas yang telah ditetapkan.

C. Penyusunan Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang

Berdasarkan hasil Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang, maka disusun Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang dengan tahapan sebagai berikut :

  • Forum Group Disscusion (FGD) pada masing-masing sub sektor ekonomi kreatif prioritas

Pada tahapan ini dilakukan diskusi secara interaktif dengan 4 (empat) aktor utama ekonomi kreatif yaitu Pemerintah Daerah, Akademisi, Komunitas dan Pelaku Usaha dalam rangka mengetahui dan mengiventarisasi permasalahan yang dihadapi, upaya pengembangan ekonomi kreatif yang sudah dilakukan dan solusi dan/atau saran masukan atas pengembangan ekonomi kreatif sub sektor prioritas Kota Malang.

Pada FGD ditunjuk perwakilan dari masing-masing sub sektor prioritas yang meliputi Pemerintah Daerah, Akademisi, Komunitas dan Pelaku Usaha untuk merumuskan hasil diskusi dalam bentuk Program dan/atau kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang.

  • Pembahasan Tim perwakilan masing-masing sub sektor ekonomi kreatif prioritas dengan Tim Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang

Pada tahapan ini dilakukan penyusunan Program dan/atau kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang dalam sebuah matrik dan disepakati dilakukan mulai Tahun 2018-2022.

  • Penyampaian Draft Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang Tahun 2018-2022

Pada tahapan ini dilakukan penyempurnaan hasil matrikulasi atas program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi kreatif sub sektor prioritas Kota Malang dalam bentuk draft Peraturan Walikota Malang.