DASAR HUKUM
Komite Ekonomi Kreatif dibentuk dengan Keputusan Walikota Malang dan telah mengalami perubahan sebanya 3 Kali sebagai berikut :
- Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/90/35.73.112/2016 tentang Komite Ekonomi Kreatif (download);
- Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/88/35.73.112/2017 tentang Komite Ekonomi Kreatif (download);
- Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/14/35.73.112/2018 tentang Komite Ekonomi Kreatif (download);
PROGRAM UTAMA KOMITE EKONOMI KREATIF
- Melakukan komunikasi dengan pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi kreatif serta para pihak yang berkepentingan untuk mengembangkan ekonomi kreatif Kota Malang;
- Penguatan jaringan kerja dan koordinasi antar komunitas kreatif se-Kota Malang maupun dengan komunitas kreatif nasional dan internasional;
- Melaksanakan perumusan kebijakan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang
PELAKSANAAN PROGRAM KOMITE EKONOMI KREATIF
- Iventarisasi dan Pemetaan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Kota Malang;
- Mendata hambatan – hambatan dalam pengembangan ekonomi kreatif Kota Malang;
- Mengeluarkan sebuah kebijakan strategis sebagai payung hukum pengembangan ekonomi kreatif kota Malang;
- Program pendampingan terhadap semua Potensi Ekonomi kreatif;
- Menyusun Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan upaya pengembangan ekonomi kreatif di Kota Malang.