Program KEK

Contact us

DASAR HUKUM

Komite Ekonomi Kreatif dibentuk dengan Keputusan Walikota Malang dan telah mengalami perubahan sebanya 3 Kali sebagai berikut :

  1. Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/90/35.73.112/2016 tentang Komite Ekonomi Kreatif  (download);
  2. Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/88/35.73.112/2017 tentang Komite Ekonomi Kreatif (download);
  3. Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/14/35.73.112/2018 tentang Komite Ekonomi Kreatif (download);

PROGRAM UTAMA KOMITE EKONOMI KREATIF

  1. Melakukan komunikasi dengan pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi kreatif serta para pihak yang berkepentingan untuk mengembangkan ekonomi kreatif Kota Malang;
  2. Penguatan jaringan kerja dan koordinasi antar komunitas kreatif se-Kota Malang maupun dengan komunitas kreatif nasional dan internasional;
  3. Melaksanakan perumusan kebijakan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang

PELAKSANAAN PROGRAM KOMITE EKONOMI KREATIF

  1. Iventarisasi dan Pemetaan Potensi Industri dan Ekonomi Kreatif Kota Malang;
  2. Mendata hambatan – hambatan dalam pengembangan ekonomi kreatif Kota Malang;
  3. Mengeluarkan sebuah kebijakan strategis sebagai payung hukum pengembangan ekonomi kreatif kota Malang;
  4. Program pendampingan terhadap semua Potensi Ekonomi kreatif;
  5. Menyusun Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan upaya pengembangan ekonomi kreatif di Kota Malang.