RINGKASAN
Pada Tahun 2017, dilakukan penyusunan Road Map Pengembangan EKonomi Kreatif Kota Malang yang merupakan kolaburasi 4 (empat) aktor yang prosesnya dapat dirinci sebagai berikut:
- Penentuan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang. Penentuan Sub Sektor Prioritas Kota Malang dilakukan dengan melakukan Pemetaan secara sederhana atas semua sub sector yang ada, dengan memperhatikan kontribusi terhadap PDRB Kota Malang, dan ditentukanlah 3 (tiga) sub sector tersebut, yaitu:
- Kuliner yang berfokus pada ragam olahan keripik;
- Game dan Aplikasi;
- Film, Video dan Animasi.
- Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang. Proses Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I)atas Sub Sektor Prioritas Ekonomi Kreatif Kota Malang diawali dengan penyampaian Sub Sektor Prioritas kepada Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) selaku Lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk mengembangkan ekonomi kreatif dalam rangka menentukan Peta Ekonomi Kreatif Indonesia.Hasil dari Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang yang mempertimbangkan komponen Kreasi, Produksi, Konsumsi, Distribusi dan Konservasi serta kapasitas Daya Ungkit sub sektor ekonomi kreatif, maka ditetapkan sebagai berikut :
- Game dan Aplikasi sebagai Lokomotif sub sektor prioritas ekonomi kreatif Kota Malang;
- Bahwa Pemerintah Kota Malang diwakili oleh Walikota Malang berkomitmen untuk mengembangkan sub sector prioritas yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang. Berdasarkan hasil Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) atas Sub Sektor Ekonomi Kreatif Prioritas Kota Malang, maka disusun Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang dengan tahapan sebagai berikut :
- Forum Group Disscusion (FGD) pada masing-masing sub sektor ekonomi kreatif prioritas. Pada tahapan ini dilakukan diskusi secara interaktif dengan 4 (empat) aktor utama ekonomi kreatif yaitu Pemerintah Daerah, Akademisi, Komunitas dan Pelaku Usaha dalam rangka mengetahui dan mengiventarisasi permasalahan yang dihadapi, upaya pengembangan ekonomi kreatif yang sudah dilakukan dan solusi dan/atau saran masukan atas pengembangan ekonomi kreatif sub sektor prioritas Kota Malang. Pada FGD ditunjuk perwakilan dari masing-masing sub sektor prioritas yang meliputi Pemerintah Daerah, Akademisi, Komunitas dan Pelaku Usaha untuk merumuskan hasil diskusi dalam bentuk Program dan/atau kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang.
- Pembahasan Tim perwakilan masing-masing sub sektor ekonomi kreatif prioritas dengan Tim Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang. Pada tahapan ini dilakukan penyusunan Program dan/atau kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang dalam sebuah matrik dan disepakati dilakukan mulai Tahun 2018-2022.
- Penyampaian Draft Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif per Sub Sektor Prioritas Kota Malang Tahun 2018-2022. Pada tahapan ini dilakukan penyempurnaan hasil matrikulasi atas program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi kreatif sub sektor prioritas Kota Malang dalam bentuk draft Peraturan Walikota Malang.
DOKUMEN ROADMAP