Profil Barenlitbang

Contact us

BARENLITBANG

Perencanaan adalah proses pengkajian secara ilmiah yang dilakukan terhadap bidang-bidang kajian ekonomi, sumber daya alam, pembangunan manusia, pembangunan masyarakat, sosial budaya, infrastruktur, dan pengembangan wilayah untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.

Penelitian adalah proses pengkajian ilmiah lanjutan berdasarkan hasil penelitian yang sudah ada dalam rangka percepatan pembangunan daerah, inovasi daerah, dan peningkatan daya saing daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengembangan adalah pengkajian ilmiah berdasarkan hasil penelitian yang sudah ada terhadap bidang-bidang kajian ekonomi, sumber daya alam, pembangunan manusia, pembangunan masyarakat, sosial budaya, infrastruktur, dan pengembangan wilayah untuk menunjang perumusan kebijakan pembangunan daerah.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

BARENLITBANG mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi

Fungsi

  • Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan
  • Penyusunan perencanaan program dan anggaran perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan
  • Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan
  • Penyusunan kebijakan umum APBD (KU-APBD), penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta ku-perubahan APBD dan ppas-perubahan APBD
  • Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD berikut perubahannya
  • Monitoring, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah
  • Koordinasi, sinkronisasi, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan
  • Pengendalian pelaksanaan program di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan
  • Pengelolaan administrasi umum
  • Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional
  • Penyelenggaraan UPT

Tujuan

Tujuan

  • Menyediakan rencana pembangunan yang memadai.
  • Penataan dan pengendalian ruang Kota.
  • Peningkatan Perekonomian Daerah.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang Kota serta dokumen pendukung lainnya.
  • Mengembangkan laporan hasil pembangunan kota.
  • Mewujudkan pelayanan administrasi.