Perencanaan adalah proses pengkajian secara ilmiah yang dilakukan terhadap bidang-bidang kajian ekonomi, sumber daya alam, pembangunan manusia, pembangunan masyarakat, sosial budaya, infrastruktur, dan pengembangan wilayah untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.
Penelitian adalah proses pengkajian ilmiah lanjutan berdasarkan hasil penelitian yang sudah ada dalam rangka percepatan pembangunan daerah, inovasi daerah, dan peningkatan daya saing daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengembangan adalah pengkajian ilmiah berdasarkan hasil penelitian yang sudah ada terhadap bidang-bidang kajian ekonomi, sumber daya alam, pembangunan manusia, pembangunan masyarakat, sosial budaya, infrastruktur, dan pengembangan wilayah untuk menunjang perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Tugas Pokok
Tugas Pokok
BARENLITBANG mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Fungsi
Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan
Penyusunan perencanaan program dan anggaran perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan
Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan
Penyusunan kebijakan umum APBD (KU-APBD), penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta ku-perubahan APBD dan ppas-perubahan APBD