Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan program dan kegiatan di bidang ekonomi dan keuangan, penanaman modal dan pariwisata, serta sumber daya alam.
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Menyusun program dan kegiatan sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
Fungsi
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang ekonomi dan sumber daya alam;
Pelaksanaan manajemen strategis bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, lingkungan hidup, penanaman modal dan pariwisata serta fungsi penunjang bidang keuangan;
Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan harmonisasi serta verifikasi bahan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD berikut perubahannya, urusan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, lingkungan hidup, penanaman modal dan pariwisata serta fungsi penunjang bidang keuangan;
Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan verifikasi rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, urusan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, lingkungan hidup, penanaman modal dan pariwisata serta fungsi penunjang bidang keuangan; dan
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah urusan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, pertanian, ketahanan pangan, perikanan dan kelautan, lingkungan hidup, penanaman modal dan pariwisata serta fungsi penunjang bidang keuangan.