Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Contact us

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah melaksanakan tugas pokok membuat rumusan kebijakan teknis perencanaan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, pelaksanaan manajemen strategis bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan;

Tugas Pokok

Tugas Pokok

  • Menyusun program kegiatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Fungsi

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  • Pelaksanaan manajemen strategis bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan harmonisasi serta verifikasi bahan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD berikut perubahannya, urusan bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan.
  • Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan verifikasi rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, urusan bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah urusan bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan.

Bagan Kemitraan