Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah melaksanakan tugas pokok membuat rumusan kebijakan teknis perencanaan bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, pelaksanaan manajemen strategis bidang perencanaan teknis urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, dan kecamatan;