Penelitian dan Pengembangan

Contact us

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBadan. Bidang Penelitian dan Pengembangan BARENLITBANG Kota Malang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

  • Perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;

Fungsi

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka inovasi daerah;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan daya saing daerah;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi tepat guna atau teknologi terapan;
  • Pelaksanaan publikasi, sosialisasi, fasilitasi dan pendampingan terhadap hasil pelaksanaan penelitian;
  • Pelaksanaan identifikasi dan eksplorasi inovasi daerah berbasis eran serta masyarakat atau komunitas; dan
  • Pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan.