Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada KepalaBadan. Bidang Penelitian dan Pengembangan BARENLITBANG Kota Malang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan.