Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya
Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, Sosial dan Budaya mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya.
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Menyusun program dan kegiatan sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
Fungsi
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pembangunan manusia, masyarakat, sosial dan budaya;
Pelaksanaan manajemen strategis bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian, sekretariat daerah, serta sosial dan budaya;
Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan harmonisasi serta verifikasi bahan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD berikut perubahannya, urusan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian, sekretariat daerah, serta sosial dan budaya;
Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan verifikasi rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, urusan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian, sekretariat daerah, serta sosial dan budaya;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah urusan bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian, sekretariat daerah, serta sosial dan budaya.