Bidang Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan dan Pelaporan BARENLITBANG Kota Malang mempunyaitugas dan fungsi membantu melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan.