Perencanaan dan Pelaporan

Contact us

Bidang Perencanaan dan Pelaporan

Bidang Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Perencanaan dan Pelaporan BARENLITBANG Kota Malang mempunyaitugas dan fungsi membantu melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaporan.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaporan;

Fungsi

Fungsi

  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penyelenggaraan perencanaan pembangunan, alokasi dan distribusi, dan pelaporan;
  • Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD berikut perubahannya.
  • Penyiapan dan penyusunan kebijakan umum APBD (KU-APBD), penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta perubahan APBD dan ppas-perubahan APBD;
  • Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kota, dan forum diskusi/konsultasi/musyawarah sejenis;
  • Pelaksanaan pengendalian proses perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengusulan, alokasi dan distribusi, dan pelaporan anggaran yang bersumber dari pemerintah, pemerintah provinsi dan sumber dana lainnya;
  • Pelaksanaan monitoring, pengendalian, analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pelaporan hasil perencanaan pembangunan daerah;