Sekretariat mempunyai tugas mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Tugas Pokok
Tugas Pokok
Menyusun program dan kegiatan sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan dalam rangka penyusunan rencana program dan kegiatan
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
Melaksanakan pengkajian/penelaahan sesuai kewenangannya dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi atasan
Mengatur pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian dukungan administrasi pelaksanaan kegiatan
Mengatur penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat sesuai kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan guna kelancaran tugas
Mengatur pengelolaan barang milik daerah sesuai kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan agar terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan administrasi umum sebagai bahan evaluasi
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna pencapaian program dan kegiatan kesekretariatan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Fungsi
Koordinasi kegiatan di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
Koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; dan
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan.