Sekretariat

Contact us

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

  • Menyusun program dan kegiatan sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
  • Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan dalam rangka penyusunan rencana program dan kegiatan
  • Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal
  • Melaksanakan pengkajian/penelaahan sesuai kewenangannya dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi atasan
  • Mengatur pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian dukungan administrasi pelaksanaan kegiatan
  • Mengatur penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat sesuai kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan guna kelancaran tugas
  • Mengatur pengelolaan barang milik daerah sesuai kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan agar terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan administrasi umum sebagai bahan evaluasi
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna pencapaian program dan kegiatan kesekretariatan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat; dan
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan badan perencanaan, penelitian dan pengembangan.